Forex Broker OK.


FXOPEN


FXOPEN

FXOPEN trademark are governed by Belvedere Inc., registered resident of Seychelles, according to the terms of the International Business Companies Act, 1994 (Act 24 of 1994).

Belvedere Inc. activity is regulated by Seychelles International Business Authority and registered under the number 032997.


The legal address of the company is: 306 Victoria House, Victoria, Mahe, Seychelles.

Belvedere Inc business activity complies completely with Seychelles legislation and conforms to its regulations and internationally accepted supervisory and regulatory standards.


ADVANTAGES



  • Trading Forex, Metal and Futures

  • Spread 2 pips USD/JPY and EUR/USD, 3 pips GBP/USD,AUD/USD,USD/CHF and EUR/JPY

  • Fixed small Spreads in All Markets, All the Time

  • Micro account from $ 1 and Standard account from $ 25

  • Credit leverage from 1:1 to 1:500

  • Trading terminal MetaTrader 4

  • Islamic accounts / Swap Free

  • Free Sign Up Bonus initial deposit micro $ 1 and standard $ 25

  • $ 25 bonus for 100 posting in forum

  • $ 100 bonus for standard accounts after trades 10 lots

  • Deposit by WebMoney, LibertyReserve, E-Gold and Wire Bank

  • Online support 24/5


GET BONUS ALL $ 151 FOR FREE


OPEN REAL ACCOUNT FXOPEN NOW





MARKETIVA


MARKETIVA

MARKETIVA Corporation is a financial service provider incorporated as an international business corporation in British Virgin Islands with registration number IBC CAP. 291 Reg. ? 646819. Marketiva Corporation is under jurisdiction of the Financial Services Commission (FSC) and conforms with its regulations and internationally accepted supervisory and regulatory standards.


Adjusted Net Capital of Marketiva Corporation significantly exceeds Adjusted Net Capital requirements for both Forex Dealer Members (FDMs) and Futures Commission Merchants (FCMs) imposed by Commodity Futures Trading Commission (CFTC) through National Futures Association (NFA), a regulatory agency for the derivatives markets in the United States. Marketiva Corporation is not under jurisdiction of CFTC or NFA and is not a member of these regulatory agencies.



Marketiva is a financial services corporation specialized in providing traders with high quality online trading services. With a team of dedicated financial specialists and technical support personnel, Marketiva operates globally as a market maker and principal counterparty to retail traders. Marketiva has established itself as an industry leader by relying on its cutting-edge internet trading platform and its superior customer service.


Marketiva's vision is to harness the power of the internet and provide traders with exceptionally effective trading tools and outstanding customer support. Traders using Marketiva enjoy the most advanced online retail trading front-end in the world, the Streamster™ software, renowned for its ease of use, flexibility and reliability.


ADVANTAGES



  • Trading Forex, Metal, Index and Comodities

  • Start trading Account with as Little as $ 1

  • Spreads from 2 pips

  • Islamic accounts / Swap Free

  • Streamster platform built in chat facilities

  • Deposit by WebMoney, LibertyReserve, and Wire Bank

  • Free Sign Up bonus $ 5

  • Online support 24/5


GET BONUS $ 5 FOR FREE

OPEN REAL ACCOUNT MARKETIVA NOW



MASTERFOREX


MASTERFOREX

MASTERFOREXBrokerage was founded on October 2, 2006. The project masterforex, comprising professional traders and talented analysts, was created in 2003.


 


The owner of MasterForex trademark is the company Beaverhead Financial Inc., registered in the Repupblic of Seychelles on the basis of the International Business Companies Act, 1994 (Act 24 of 1994). The company registration number is 028996. Legal address: 306 Victoria House, Victoria, Mahe, Seychells.


 


The Masterforex trade mark is registered in the U.S. Patent and Trademark Office with number 78/886380.



 


ADVANTAGES


 



  • Start Trading in Minutes

  • Establish A Trading Account with as Little as $ 10

  • Fixed small Spreads in All Markets, All the Time

  • Continuous Quoting, with No Price Freezes

  • No Slippage on Market, Limit, and Stop Orders

  • Unlimited volume of a lot

  • Guaranteed fulfilment of all deals and orders

  • Micro Lots – minimum contract size 1000 (0,01)


 


GET BONUS $ 5 FOR FREE


 


OPEN REAL ACCOUNT MASTERFOREX NOW

 


 

Trader Contest

Beberapa Broker yang mengadakan trading demo contest

FXSERVICE

ALPARI RUSIA

Minggu, 18 November 2007

Trading Valas / Forex Trading dalam Perspektif Islam

Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam?

"Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu" sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.

Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.

Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.

Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.

Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.

Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.

Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.

Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.

Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.

Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.

Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.

Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.

Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.

Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut :

Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:

Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).

Syarat-syarat

Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah:

bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.

Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.

Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.

Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.

Dihimpun dari berbagai sumber

Minggu, 03 Juni 2007

Selamat datang......

Salam Trader, Selamat datang di Solution-Fx.........
dengan hadirnya Solution-Fx diharapakan dapat menambah dan melengkapi informasi tentang Forex Trading. Solution-Fx Team